Sehingga negara perlu mengadakan dan melaksanakan penertiban atau tindakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam suatu negara merupakan tanggung jawab dari negara untuk berusaha mewujudkannya.
Oleh sebab itu, negara harus melakukan peran aktif dan campur tangan akan hal ini.
3. Menjaga Pertahanan
Negara harus menjadi tempat yang aman bagi rakyatnya, sehingga negara memiliki fungsi pertahanan.
Untuk menjaga serangan dari luar atau negara lain maka sebuah negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan Keadilan
Keadilan sangat penting bagi negara untuk menjaga keseimbangan dan kenyamanan seluruh unsur negara.
Maka negara harus memiliki badan-badan peradilan untuk penegakan keadilan.
"Fungsi minium negara menurut Miriam Budiardjo yaitu melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, menjaga pertahanan, serta menegakkan keadilan."
Baca Juga: Apakah Negara Kesatuan Sudah Diterapkan di Indonesia?
Nah, itu dia fungsi-fungsi minimum negara menurut Miriam Budiardjo.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dari fungsi melaksanakan ketertiban? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR