adjar.id - Manusia hidup di masyarakat dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
O iya, ada peraturan tertulis dan ada juga peraturan tidak tertulis.
Secara umum, peraturan ditentukan dengan tujuan untuk mengatur suatu hal sehingga mencapai suatu tujuan.
Misalnya, peraturan membuang sampah pada tempatnya untuk mencapai tujuan lingkungan yang bersih.
Pengertian peraturan tertulis sendiri merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara.
Biasanya jenis peraturan ini dibuat oleh pemerintah, penguasa negara, maupun pengelolaan suatu tempat dan bersifat mengikat.
Sementara itu, peraturan tidak tertulis dibuat oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu.
Sehingga, peraturan tidak tertulis hanya berlaku bagi masyarakat tersebut.
Sekarang, kita simak bersama contoh-contoh peraturan tertulis dan tidak tertulis berikut, yuk!
"Peraturan adalah tatanan yang dibuat untuk mengatur suatu hal agar dapat mencapai suatu tujuan."
Baca Juga: Peraturan yang Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup
- Membayar pajak tepat waktu.
- Memakai helm saat berkendara motor.
- Memiliki SIM dan STNK ketika ingin mengendarai kendaraan bermotor.
- Warga negara Indonesia yang berusia tujuh belas tahun ke atas wajib memiliki kartu tanda penduduk.
- Dilarang mencuri.
- Tidak menyalakan alat elektronik saat Hari Raya Nyepi di Bali.
- Tidak duduk selonjoran di depan orang lain.
- Menghormati perbedaan agama.
- Menjaga sopan santun kepada orang yang lebih tua.
- Menjaga kerukunan di masyarakat.
"Peraturan tertulis berlaku sama pada seluruh warga masyarakat, sedangkan peraturan tidak tertulis berbeda-beda di setiap daerah."
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Itu dia beberapa contoh peraturan tertulis dan tidak tertulis.
Coba Jawab! |
Siapa yang membuat peraturan tertulis? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Panduan Guru Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial SD/MI Kelas IV Karya Amalia Fitri, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR