a. Akreditasi A bisa mendaftarkan 40% siswa terbaik di sekolah
b. Akreditasi B bisa mendaftarkan 25% siswa terbaik di sekolah
c. Akreditasi C dan lainnya bisa mendaftarkan 5% siswa terbaik di sekolah
- Pengisian PDSS dan data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan:
a. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran dari semester 1 sampai semester 5.
b. Sekolah bisa menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik untuk menentukan peringkat siswa jika ada siswa yang nilainya sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria ini bisa menggunakan capaian dari siswa dalam Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
c. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
2. Persyaratan untuk Siswa
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Bagaimana Cara Registrasi Akun SNPMB 2024?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR