adjar.id - Uang adalah alat tukar-menukar yang digunakan oleh setiap individu dalam proses transaksi barang dan jasa.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal jenis uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran.
Ternyata, selain jenis uang kertas dan logam, terdapat jenis-jenis uang lainnya, lo.
Nah, kali ini kita akan mempelajari jenis-jenis uang berdasarkan pengelompokannya.
Jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu uang berdasarkan bahan pembuatnya, nilai, lembaga yang menerbitkan, dan kawasan.
Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!
"Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan oleh setiap individu dalam proses transaksi barang dan jasa."
1. Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatnya
- Uang logam, yaitu uang yang terbuat dari logam, emas, atau perak dan nominalnya kecil, seperti Rp100,00, Rp200,00, dan Rp1.000,00.
- Uang kertas, yaitu uang yang dibuat agar tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air.
Nominalnya besar, seperti Rp10.000,00, Rp20.000,00, dan seterusnya.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR