Pada masa reformasi seperti saat ini, setiap golongan masyarakat bebas untuk menyatakan pendapat atau mengungkapkan aspirasi politiknya.
Hal ini dapat terjadi karena adanya nilai-nilai demokrasi terbuka dan menghargai kebebasan.
Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan untuk berpendapat ini, Adjarian.
Ketika memasuki masa reformasi, Presiden B.J. Habibie menguatkan kebebasan berpendapat ini dengan adanya UU No.9 Tahun 1998.
UU tersebut berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
2. Berkembangnya Partai Politik
Pada masa orde baru, partai politik di Indonesia hanya didominasi oleh tiga partai saja.
Akan tetapi, setelah reformasi 1998, jumlah partai politik yang berdiri semakin bertambah, bahkan pernah mencapai ratusan partai.
Peserta pemilihan umum juga ada yang berganti pada setiap pelaksanaan pemilihan umum.
Berikut daftar jumlah partai peserta pemilu di era reformasi:
- Pemilu 1998 dengan jumlah 184 partai dan 48 partai lolos verifikasi.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR