adjar.id - MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah salah satu lembaga negara Indonesia.
MPR terdiri atas pemimpin, badan pekerja, serta komisi.
Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
Dalam pelaksanaannya, sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa.
Sidang umum ialah rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR.
Sedangkan, sidang istimewa, yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan di luar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja.
Sebagai lembaga negara tertinggi, tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut tugas dan wewenang MPR.
"MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, salah satu lembaga negara Indonesia."
1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1).
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 ayat 2).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR
3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3)
4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat 2)
5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat 3).
"Tugas dan wewenang MPR yang utama berkaitan dengan presiden dan wakil presiden."
Itu dia tugas dan wewenang MPR yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan dari MPR? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR