3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3)
4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat 2)
5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat 3).
"Tugas dan wewenang MPR yang utama berkaitan dengan presiden dan wakil presiden."
Itu dia tugas dan wewenang MPR yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan dari MPR? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR