1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, agar penyaluran aspirasi daerah berjalan dengan lebih baik.
4. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Mahkamah Agung (MA)
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR