4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Simbolik sebagai pemersatu.
7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sarana pengendalikan masyarakat.
10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
"Fungsi konstitusi secara rinci mencakup semua penyelenggaraan negara."
Itu dia fungsi-fungsi konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie.
Coba Jawab! |
Apa saja yang diatur dalam konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR