Adanya keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 42/HUK/2004 membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat.
WKSBM adalah sistem kerja sama yang terjadi antarmasyarakat dalam bentuk lembaga atau kelompok.
Lembaga atau kelompok yang tumbuh melalui proses tradisional dan alamiah ataupun lembaga dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat lokal.
Hal inilah yang dapat menumbuhkan interaksi lokal dalam pelaksanaan tugasnya.
Nah, WKSBM bisa disebut sebagai investasi sosial pembangunan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya termasuk menyelesaikan masalah sosial di masyarakat.
Wahana ini juga mendukung proses penyelenggaraan penghimpunan dana sosial yang ada di masyarakat.
Komitmen, keterampilan, dan pengetahuan dari pengurus WKSBM menjadi faktor keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya.
Upaya pendampingan dan penguatan kepada pengelola WKSBM dilaksanakan oleh dinas sosial dan keluaran secara berkelanjutan.
Hal ini dilakukan sebagai pembina fungsional dan teknik kegiatan WKSBM.
Salah satu implementasi WKSBM ini ada di Desa Jetis, Saptosari, Gunungkidul, Yogyakarta.
Salah satu bentuk kegiatan WKSBM yang diusung oleh Dinas Sosial DIY adalah pengumpulan beras.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR