adjar.id - Keadilan merupakan tujuan dari banyak negara, termasuk Indonesia.
Keadilan berasal dari kata dasar "adil" yang dalam KBBI diartikan sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Sementara itu, keadilan berarti sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.
Keadilan menekankan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, tetapi harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan hak-haknya.
Pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Terdapat nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama, yaitu keadilan distributif, legal, dan komutatif.
Berikut penjelasan nilai-nilai keadilan tersebut.
Yuk, simak!
"Keadilan berarti setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, tetapi harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan hak-haknya."
1. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang di dalamnya terdapat hubungan antara negara terhadap warganya.
Baca Juga: Penerapan Hak dan Kewajiban pada Norma, Materi PPKn Kelas VII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR