Kesatuan adalah prinsip yang mengacu pada kebebasan dalam ideologi, wilayah teritorial, sistem perekonomian, sistem politik, dan pertahanan.
2. Kebebasan
Prinsip kebebasan adalah prinsip yang mengacu kepada kebebasan dalam beragaman, berbicara, berkelompok, berorganisasi, dan berpendapat.
3. Kesetaraan
Kesetaraan adalah prinsip nasionalisme yang mengacu kepada hak dan kewajiban warga negara, serta kedudukan hukum yang setara.
4. Kepribadian dan Identitas
Prinsip kepribadian dan identitas mengacu kepada warga negara yang memiliki harga diri, rasa sayang, dan rasa kebangsaan terhadap kepribadian dan identitas bangsa Indonesia.
5. Prestasi
Terakhir adalah prinsip prestasi yang mengacu kepada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan, kebesaran, dan kemanusiaan bagi bangsa Indonesia.
Prinsip nasionalisme sangat penting demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Terlebih persatuan dan kesatuan bangsa memiliki banyak tantangan dan masalah yang dihadapi.
Baca Juga: Arti dan Tujuan Nasionalisme di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR