adjar.id - Kedaulatan berdasarkan kekuatan berlakunya memiliki arti seberapa besar atau luas kekuasaan dari kedaulatan tersebut.
Nah, kedaulatan berdasarkan kekuatan berlakunya dibagi menjadi dua macam, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Namun, sebelum membahas macam-macam kedaulatan tersebut, apakah Adjarian masih ingat apa itu kedaulatan?
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi.
Menurut seorang ahli tata negara Prancis bernama Jean Bodin, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang ada.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
"Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang ada."
1. Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara.
Organisasi negara tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
Baca Juga: 4 Sifat Pokok Kedaulatan, Salah Satunya Tidak Terbatas
2. Kedaulatan ke luar
Berkebalikan dengan kedaulatan ke dalam, kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasan lain.
Misalnya, seperti mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian.
Selain itu, juga ikut serta dalam organisasi internasional dan lain sebagainya.
Sehingga dalam kedaulatan ke luar fokus utama negara adalah menjalin hubungan luar negeri.
"Dua macam kedaulatan berdasarkan kekuatan berlakunya, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar."
Itu dia macam-macam kedaulatan berdasarkan kekuatan berlakunya.
Coba Jawab! |
Apa arti kedaulatan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR