adjar.id - Pancasila merupakan falsafah negara Indonesia yang digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila juga dikenal sebagai dasar negara yang berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara harus sesuai dengan Pancasila, Adjarian.
Pancasila sendiri diambil dari budaya bangsa Indonesia, sehingga memiliki fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan.
Nah, Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum yang berarti semua aspek kehidupan harus didasari atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional harus memperhatikan nilai negara yang ada di dalam Pancasila.
Yuk, kita simak nilai-nilai dalam Pancasila yang membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut ini!
"Nilai-nilai Pancasila adalah prinsip-prinsip yang mendasari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia."
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang membentuk peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah landasan moral, spiritual, etik.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama atau freedom of religion.
Menurut Mochtar Kusumaatdja, asas ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bermusuhan dengan agama.
Dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, nilai ketuhanan adalah bentuk pertimbangan yang bersifat mutlak dan permanen.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan nilai bahwa negara mengakui dan melindungi kemajemukan agama yang ada di Indonesia.
Negara juga mendorong warganya untuk dapat membangun bangsa dan negara yang didasari atas nilai-nilai ketuhanan.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa manusia diperlakukan dan diakui sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Berdasarkan nilai itulah kemudian dikembangkan sikap untuk saling mencintai antarsesama manusia.
Selain itu, juga dikembangkan sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Berdasarkan nilai kemanusiaan inilah Indonesia menentang segala bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap bangsa lain.
Nilai ini juga didasari atas kesadaran bahwa manusia adalah sederajat, sehingga bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh manusia di dunia.
Maka dari itu, kemudian dikembangkanlah sikap untuk saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Baca Juga: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Sila Pertama, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
3. Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara.
Persatuan Indonesia berkaitan dengan paham kebangsaan untuk dapat mewujudkan tujuan nasional.
Nilai persatuan dikembangkan atas dasar semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mewujudkan pergaulan untuk kesatuan dan persatuan bangsa.
Bagi bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman, semangat persatuan yang bersumber dari Pancasila menentang adanya berbagai praktik yang mengarah pada diskriminasi sosial.
Sila persatuan Indonesia mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan harus mengacu pada terciptanya persatuan bangsa.
4. Nilai Kedaulatan Rakyat
Nilai kedaulatan rakyat merupakan dasar demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Nilai ini menunjukkan adanya pembatasan kekuasaan negara dengan partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan.
Nilai demokratik memiliki tiga prinsip, yaitu pembatasan kekuasaan negara atas nama HAM, keterwakilan politik, dan kewarganegaraan.
Sila keempat Pancasila menunjukkan bahwa manusia Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama.
Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Kekuatan Bangsa, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Setiap warga negara dalam menggunakan haknya harus bisa menyadari tentang perlunya mengutamakan kepentingan negara.
Nilai sila keempat ini mengandung makna suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa manusia Indonesia menyadari adanya hak dan kewajiban yang sama.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keadilan sosial ini mempunyai beberapa unsur, yaitu pemerataan, kebebasan, dan persamaan yang sifatnya komunal.
Nilai keadilan sosial mengamanatkan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan semua orang memiliki perlakuan yang sama di depan hukum.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan semangat keadilan.
Keadilan yang dimaksud ialah semangat keadilan sosial, bukan keadilan yang pusatnya pada semangat individu.
"Nilai-nilai dalam Pancasila, baik nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kedaulatan rakyat, maupun nilai keadilan sosial dapat membentuk peraturan perundang-undangan."
Nah, itulah nilai-nilai dalam Pancasila yang membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Dunia Kerja
Coba Jawab! |
Apa nilai yang ditunjukkan dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK/MA Kelas XII karya Ahmas Asroni, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.
Yuk, tonton juga video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR