Menurut Mochtar Kusumaatdja, asas ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bermusuhan dengan agama.
Dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, nilai ketuhanan adalah bentuk pertimbangan yang bersifat mutlak dan permanen.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan nilai bahwa negara mengakui dan melindungi kemajemukan agama yang ada di Indonesia.
Negara juga mendorong warganya untuk dapat membangun bangsa dan negara yang didasari atas nilai-nilai ketuhanan.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa manusia diperlakukan dan diakui sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Berdasarkan nilai itulah kemudian dikembangkan sikap untuk saling mencintai antarsesama manusia.
Selain itu, juga dikembangkan sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Berdasarkan nilai kemanusiaan inilah Indonesia menentang segala bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap bangsa lain.
Nilai ini juga didasari atas kesadaran bahwa manusia adalah sederajat, sehingga bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh manusia di dunia.
Maka dari itu, kemudian dikembangkanlah sikap untuk saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Baca Juga: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Sila Pertama, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR