adjar.id - Pancasila merupakan falsafah negara Indonesia yang digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila juga dikenal sebagai dasar negara yang berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara harus sesuai dengan Pancasila, Adjarian.
Pancasila sendiri diambil dari budaya bangsa Indonesia, sehingga memiliki fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan.
Nah, Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum yang berarti semua aspek kehidupan harus didasari atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional harus memperhatikan nilai negara yang ada di dalam Pancasila.
Yuk, kita simak nilai-nilai dalam Pancasila yang membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut ini!
"Nilai-nilai Pancasila adalah prinsip-prinsip yang mendasari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia."
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang membentuk peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah landasan moral, spiritual, etik.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama atau freedom of religion.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR