Ide pokok: Sepeda motor adalah alat transportasi roda dua yang digerakkan oleh mesin.
3. Paragraf 3
Ide pokok: Sepeda motor banyak digunakan di Indonesia karena harganya cukup terjangkau.
4. Paragraf 4
Ide pokok: Sepeda motor bermanfaat sebagai alat transportasi pribadi karena hemat dan memudahkan pengendara dalam mengakses rute di jalan.
5. Paragraf 5
Ide pokok: Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
6. Paragraf 6
Ide pokok: Tak hanya digunakan sebagai alat transportasi pribadi, sepeda motor juga digunakan untuk alat transportasi publik, yaitu ojek.
Nah, itu dia pembahasan soal ide pokok dalam teks "Sepeda Motor di Indonesia".
---
Sumber: Buku Bahasa Indonesia SMP Kelas VIII Karya Maya Lestari Gusfitri, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR