adjar.id - Dalam menjalankan kewajiban, presiden dibantu oleh wakil presiden.
Dalam prosesnya, presiden dan wakil presiden dipimpin oleh rakyat secara langsung sebagai satu pasangan, Adjarian.
Presiden dan wakil presiden dipilih melalui proses pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali di Indonesia.
Nah, wakil presiden adalah seorang pejabat pemerintahan yang menduduki posisi kedua dalam hierarki pemerintahan sebuah negara.
Fungsi utama wakil presiden adalah untuk menggantikan presiden dalam kasus presiden berhenti, meninggal, atau tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya.
Wakil presiden juga dapat memiliki peran lain yang ditentukan oleh konstitusi atau hukum negara tersebut.
"Wakil presiden merupakan jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat di bawah presiden."
Presiden dan wakil merupakan pejabat dalam lembaga kepresidenan.
Kedudukan dari wakil presiden tidak bisa dipisahkan dari kedudukan presiden.
Presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan jabatan sebagai pasangan yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Proses pemilihan presiden dan wakil presiden ini, yaitu dengan melalui pemilihan umum atau pemilu, Adjarian.
Baca Juga: Urutan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia
Kedudukan wakil presiden memiliki dua kemungkinan, yaitu sederajat dengan presiden atau di bawah presiden.
Kedudukan sederajat dengan presiden ini didapatkan melalui penafsiran yuridis dari pasal-pasal yang mengatur tentang presiden dan wakil presiden.
Pasal-pasal tersebut, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945.
Lalu ada juga Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999.
Dari pendekatan tersebut, tidak ada hierarki antara presiden dan wakil presiden yang menunjukkan hubungan atasan dan bawahan.
Pasal-pasal itu hanya menunjukkan pembagian prioritas dalam melaksanakan kekuasaan pemerintah.
Presiden menjadi pemegang prioritas utama, sedangkan wakil presiden sebagai pemegang prioritas kedua.
Jadi, ketika presiden berhalangan hadir, maka wakil presiden bisa menggantikannya.
Sedangkan kedudukan wakil presiden berkedudukan di bawah presiden didapatkan dari penafsiran Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 5 UUD 1945 serta Pasal 8 Ayat 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, presiden adalah satu-satunya penyelenggara pemerintahan negara tertinggi.
Sehingga semua tanggung jawab tentang penyelenggaraan pemerintahan negara tertinggi ada di tangan presiden.
Baca Juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat di Indonesia Beserta Masa Jabatannya
Seorang wakil presiden tidak bisa bertindak sendiri karena hanya menjadi pembantu presiden.
"Kedudukan wakil presiden mempunyai dua kemungkinan, yaitu kedudukan yang sederajat dengan presiden atau di bawah presiden."
Nah, itulah kedudukan wakil presiden di Indonesia menurut Undang-Undang yang berlaku.
Coba Jawab! |
Melalui apa presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR