adjar.id - Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi.
Selain itu, sifatnya fundamental sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 sendiri adalah konstitusi tertinggi di Indonesia.
Nah, hierarki bisa diartikan sebagai tingkat wewenang dari yang paling atas sampai paling bawah.
Sementara regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat agar bebas dari pelanggaran dan dipatuhi oleh masyarakat.
Regulasi ini berasal dari berbagai sumber, tetapi paling umum berasal dari regulasi pemerintah.
Hierarki dan hubungan antarregulasi terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011.
Berikut hierarki dan hubungan antarregulasi dalam UU No.12 Tahun 2011.
"Peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun secara hierarki dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya."
Berikut ini beberapa contoh hierarki dan hubungan antarregulasi yang terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011:
1. Pasal 7
Baca Juga: Contoh Hierarki dan Hubungan Antarregulasi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Pasal 7 berbunyi:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d. Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Presiden.
f. Peraturan Daerah Provinsi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1.
2. Pasal 8
Baca Juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Pasal 8 berbunyi:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, atau kosisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
3. Pasal 9
Pasal 9 berbunyi:
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
"Contoh hierarki dan hubungan antarregulasi terdapat pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No.12 Tahun 2011."
Nah, itu tadi hierarki dan hubungan antarregulasi dalam UU No.12 Tahun 2011.
Coba Jawab! |
Apa bunyi dari pasal 7 UU No.12 Tahun 2011? |
Petunjuk: Cek halaman 2 |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI Karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2021.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR