3. Peraturan Presiden
4. Peraturan Daerah yang terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa atau Peraturan yang setingkat
"Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012, UUD 1945 menempati kedudukan paling atas dari perundang-undangan di Indonesia."
UUD 1945 memiliki beberapa sifat, yaitu:
1. Bersifat tertulis dan mempunyai rumusan yang jelas.
UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun warga negara.
2. Bersifat singkat dan supel.
UUD 1945 berisikan aturan pokok yang bisa dikembangkan sesuai dengan perubahan zaman.
Baca Juga: Hasil Amandemen UUD 1945 di Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR