adjar.id - Indonesia merupakan negara kesatuan.
Hal tersebut ditentukan oleh para pemimpin bangsa pada tahun 1945, dengan mempertimbangkan banyaknya daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Negara kesatuan sendiri merupakan negara yang semua daerah di negaranya diatur dan kelola dengan aturan yang sama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan, sebuah negara yang setiap daerahnya dikelola dengan aturan sendiri-sendiri disebut dengan negara federal. Contohnya Malaysia dan Amerika Serikat.
O iya, ada beberapa ciri dari negara kesatuan, Adjarian.
Simak bersama, yuk!
"Negara kesatuan adalah negara yang semua daerah di negaranya diatur dan kelola dengan aturan yang sama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat."
1. Satu Pemerintahan Pusat
Sebuah negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan negara.
2. Satu Undang-Undang Dasar
Sebuah negara kesatuan hanya memiliki satu Undang-Undang Dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara, seperti Indonesia yang hanya memilik UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Tujuan Pembentukan Negara Kesatuan
3. Satu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Sebuah negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara dan kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat, seperti Indonesia yang hanya dipimpin oleh presiden.
4. Satu Badan Perwakilan
Sebuah negara kesatuan hanya memiliki satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.
"Ciri-ciri negara kesatuan ada empat, yaitu satu pemerintahan pusat, satu UUD, satu kepala negara dan kepala pemerintahan, satu badan perwakilan."
Nah, itulah ciri-ciri negara kesatuan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Zaim Uchrowi, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR