adjar.id - Pelayaran termasuk kegiatan yang berkaitan dengan laut atau perairan.
Menurut UU No.17 Tahun 2008, pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Pelayaran ini mencakup dua kegiatan utama, yaitu kegiatan ke pelabuhan dan kegiatan angkutan di perairan, Adjarian.
Keamanan dan keselamatan dari penyelenggara pelayaran juga termasuk ke dalam pelayaran.
O iya, tujuan dari pelayaran bisa beragam, seperti untuk perdagangan, pariwisata, penelitian, ekspedisi, atau kepentingan militer.
Pelayaran telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu, lo.
Hal ini karena perairan laut menyediakan jalur transportasi yang efisien dan mampu menghubungkan berbagai pulau, kota, dan negara.
Nah, berikut jenis-jenis pelayaran di Indonesia.
Jenis-jenis pelayaran menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1959, yaitu:
1. Pelayaran dalam Negeri
Pelayaran yang dilakukan di dalam negeri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Profesi Nahkoda, Apa Saja Peran dan Tanggung Jawabnya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR