Menurut kelompok nasionalis sekuler, agama dan negara mempunyai domain yang berbeda.
Sebab, agama berkaitan dengan urusan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai kebenaran absolut, dan bersifat suci.
Sedangkan negara lebih menyangkut terhadap persoalan dunia dan kemasyarakatan.
Maka dari itu, bagi kelompok nasionalis sekuler, negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan internal agama masing-masing.
Terlebih memaksakan agama kepada warga negaranya, itu bukan menjadi kewenangan negara.
Nah, Indonesia mempunyai banyak agama dan kepercayaan, Adjarian.
Karena itulah, menurut pandangan kelompok nasionalis sekuler perlu ada satu dasar yang bisa menampung, mewadahi, dan memfasilitasi agama dan kepercayaan di Indonesia.
Soepomo membedakan antara negara Islam dengan negara berdasarkan atas cita-cita luhur agama Islam.
Dalam negara Islam, negara tidak dipisahkan dari agama, sehingga hukum syariat Islam dijadikan sebagai hukum negara.
Hal ini jelas berbeda dengan negara berdasarkan atas cita-cita luhur agama Islam.
Dalam negara tersebut, syariat Islam tidak menjadi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR