Hukum pidana dalam ruang lingkupnya berisi tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya.
Sementara hukum perdata dalam ruang lingkupnya memuat tentang hubungan hukum antara satu subjek hukum dengan subjek lainnya.
Selain itu, hukum perdata juga memuat tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum tersebut.
2. Perbedaan Kategori
Hukum pidana termasuk ke dalam hukum publik yang mengatur hubungan antara masyarakat dan negara yang menguasai aturan di masyarakat.
Sedangkan hukum perdata termasuk sebagai hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya.
Hal ini dilakukan dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3. Perbedaan Sifat
Hukum pidana memiliki sifat aktif, yaitu jika terjadi pelanggaran penegakan hukum bisa segera dilakukan tanpa harus melakukan pelaporan lebih dahulu.
Sementara hukum perdata sifatnya pasif. Pelanggaran terhadap hukum ini baru bisa ditindak setelah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Jadi, pihak yang merasa dirugikan harus lebih dahulu melaporkan perkaranya agar dapat diselesaikan dengan hukum perdata.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR