adjar.id - Zat dapat terdiri dari satu ataupun beberapa unsur sekaligus dengan bentuk berupa senyawa atau campuran.
Nah, untuk mengenal unsur, kita perlu tahu bagaimana nama-nama unsur disepakati.
Penamaan Unsur
Ilmuwan dari berbagai penjuru dunia melakukan pengamatan bersama untuk bisa menyepakati bahasa universal atau penyebutan dari suatu unsur.
Tujuannya agar mudah dipahami di mana pun unsur tersebut berada.
Hal tersebut dikarenakan unsur merupakan bagian dari zat yang ada di mana-mana, Adjarian.
Para ilmuwan tersebut tergabung dalam International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC).
Itu merupakan organisasi yang memiliki tugas untuk memastikan bahasa universal dapat diwujudkan dalam mengenal unsur-unsur di seluruh dunia.
O iya, sebelum diatur oleh IUPAC, penyebutan unsur-unsur menggunakan bahasa dari daerah masing-masing.
Oleh IUPAC unsur diberikan nama dan simbol masing-masing untuk membedakan satu unsur dengan unsur lainnya.
Penamaan unsur ini menggunakan bahasa Latin.
Baca Juga: Kegunaan Unsur Kimia dan Senyawanya
Hingga saat ini ilmuwan telah menemukan 118 unsur, yang dikelompokan dalam dua kategori.
Kategori unsur alami yang terdiri dari 94 unsur dan kategori unsur buatan yang terdiri dari 24.
Pengelompokan tersebut dibuat berdasarkan dari masing-masing sifat unsur.
"Unsur merupakan bagian terkecil dari zat."
Sifat Unsur
Unsur memiliki dua sifat, yaitu:
1. Sifat Kimia
Sifat kimia dalam unsur adalah reaksi yang muncul ketika unsur bertemu dengan zat kimia lainnya.
2. Sifat Fisika
Sifat fisika dalam unsur berkaitan dengan keadaan fisik unsur itu sendiri, seperti warna, kerapatan, titik didih, titik leleh, bentuk zat dalam bentuk ruang, dan daya hantar panas.
"Sifat unsur meliputi sifat kimia dan sifat fisika."
Baca Juga: Jenis-Jenis Senyawa Organik dan Anorganik
Nah, Adjarian, kita sudah berkenalan dengan yang disebut dengan unsur.
Coba Jawab! |
Apa nama organisasi yang mengatur tentang penyebutan unsur? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kelas VIII Karya Okky Fajar Tri Maryana, dkk.
Tonton ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR