adjar.id - Badan usaha di Indonesia sangatlah beragam, salah satunya adalah koperasi.
Koperasi merupakan suatu kumpulan orang yang bekerja untuk kesejahteraan bersama.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Nah, menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi juga diartikan sebagai badan usaha yang setiap anggotanya mempunyai hak suara sama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi menjadi sebuah gerakan ekonomi rakyat yang didasari atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional, Adjarian.
Berikut tujuan dan manfaat koperasi.
"Koperasi terdiri atas berbagai jenis, yaitu koperasi sekolah, koperasi perusahaan, koperasi desa, dan lainnya."
Menurut Mohammad Hatta, tujuan koperasi adalah untuk melayani kebutuhan bersama.
Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk menjadi wadah partisipasi bagi para pelaku ekonomi berskala kecil.
Baca Juga: 3 Perangkat Organisasi Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Tujuan utama dari berdirinya koperasi Indonesia adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia menjadi perkumpulan bagi orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
Koperasi Indonesia juga tidak menjadinya keuntungan atau laba sebagai ukuran utama, tetapi ukuran utamanya adalah kesejahteraan anggotanya.
Nah, manfaat yang diterima oleh anggota koperasi lebih diutamakan dibanding dengan keuntungan atau laba.
Meski begitu, tetap harus diutamakan agar koperasi tidak mengalami kerugian.
Tujuan ini dicapai dengan jasa dan karya yang telah diberikan oleh masing-masing anggota koperasi.
Keanggotaan koperasi Indonesia sifatnya sukarela dan didasari atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Para anggota tersebut melalui koperasi bisa ikut berpartisipasi dalam memperbaiki kehidupannya.
Para anggota juga bisa ikut berpartisipasi dalam memperbaiki kehidupan masyarakat luas melalui jasa dan karya mereka.
Dalam usahanya, operasi lebih menekankan kepada pelayanan bagi kepentingan anggotanya, baik sebagai konsumen maupun produsen.
Kegiatan koperasi umumnya lebih banyak dilakukan kepada anggotanya sendiri dibandingkan kepada pihak luar.
Baca Juga: Pengelompokan Jenis Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Hal inilah yang membuat anggota koperasi bertindak sebagai pelanggan sekaligus pemilik koperasi.
Sementara itu, menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi Indonesia mempunyai tujuan, sebagai berikut:
1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Tujuan utama berdirinya koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum."
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi, yaitu:
1. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam mengelola koperasi.
2. Meningkatkan penghasilan anggota koperasi.
3. Menumbukan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
4. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dan efisien.
5. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah dibanding harga toko.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi Sekolah?
"Manfaat koperasi di bidang ekonomi salah satunya adalah untuk meningkatkan penghasilan anggota koperasi."
Nah, itu tadi tujuan dan manfaat koperasi Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan koperasi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR