Di Indonesia, MA membawahi peradilan di Indonesia sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Tujuannya, agar hukum dan keadilan di Indonesia dapat ditegakkan.
7. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
Anggota MK terdiri dari sembilan orang, yaitu tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh presiden.
8. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk oleh presiden atas persetujuan dari DPR sesuai dengan Pasal 24B ayat 3 UUD 1945.
KY berwenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"Lembaga negara menurut UUD 1945 terdiri atas MPR, DPR, lembaga kepresidenan, DPD, BPK, MA, MK, dan KY."
Itulah beberapa contoh lembaga negara Republik Indonesia menurut UUD 1945.
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR