adjar.id - Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia, presiden memiliki banyak tugas dan wewenang.
Maka dari itu, diperlukan orang lain untuk membantu tugas presiden, salah satunya oleh wakil presiden.
Nah, wakil presiden ini dipilih bersama dengan presiden melalui pemilihan umum atau pemilu, Adjarian.
Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang posisinya berada satu tingkat di bawah presiden.
Wakil presiden di Indonesia menjadi simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan seorang presiden, yaitu sebagai kepala negara.
O iya, wakil presiden di Indonesia termasuk lembaga eksekutif negara bersama dengan presiden dan menteri negara.
Lalu, apa saja tugas dan wewenang wakil presiden?
Simak pembahasannya, yuk!
"Masa jabatan wakil presiden juga sama dengan presiden, yaitu maksimal 5 tahun dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode selanjutnya."
Secara umum, tugas dari seorang wakil presiden meliputi:
1. Membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat di Indonesia Beserta Masa Jabatannya
2. Memerhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
3. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang sudah ditentukan.
4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga non departemen dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan.
"Salah satu tugas wakil presiden secara umum adalah membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya."
Ada beberapa wewenang utama yang bisa dilakukan oleh seorang wakil presiden, yaitu:
1. Membantu Presiden
Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden dalam tugas yang sudah tercantum di dalam undang-undang.
2. Menjadi Wakil Presiden
Wewenang wakil presiden, yaitu mewakili atau menggantikan presiden ketikan melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang jabatan presiden.
Akan tetapi, wakil presiden bisa melakukan ini jika sebelumnya sudah mendapatkan perintah atau diberikan kuasa oleh presiden.
3. Jabatan yang Mandiri
Baca Juga: Apa Tugas dan Fungsi Paspampres untuk Presiden Negara?
Jika wakil presiden diminta oleh perorangan ataupun organisasi sebagai tamu atau pembicara.
Dalam hal ini wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan persetujuan atau perintah dari presiden.
4. Pengganti Presiden
Wakil presiden tidak lagi disebut sebagai wakil presiden tetapi sudah menjadi presiden dan tidak melakukan rangkap jabatan dengan alasan yang sudah diatur.
"Wewenang wakil presiden meliputi membantu presiden, menjadi wakil presiden, jabatan yang mandiri, dan mengganti presiden."
Nah, itulah tugas dan wewenang wakil presiden sebagai pembantu tugas presiden selain kementerian negara.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan wakil presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR