adjar.id - BUMN atau badan usaha milik pemerintah adalah korporasi yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Banyak perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang tergolong sebagai BUMN, Adjarian.
Tugas BUMN awalnya untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan demi hajat hidup masyarakat luas.
Beberapa perusahaan BUMN sengaja didirikan oleh pemerintah untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.
Menurut UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah.
Nah, sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai perusahaan BUMN jika saham pemerintah mencapai 51 persen atau lebih.
Jika saham pemerintah mencapai 51 persen, maka perusahan tersebut termasuk ke dalam BUMN dan berhak untuk mendapat status Persero di belakang namanya.
O iya, berikut klasifikasi jenis BUMN.
"Awalnya perusahaan milik negara disebut dengan Perusahaan Negara atau PN yang berubah namanya menjadi BUMN atau badan usaha milik negara."
Secara umum BUMN diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu:
Berdasarkan statusnya, BUMN terbagi menjadi:
Baca Juga: 7 Fungsi dan Peran BUMN, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Perusahaan BUMN mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas.
BUMN yang berbentuk PT ini memiliki saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan oleh pemerintah untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh BUMN berstatus PT, di antaranya PT Telkom Indonesia Tbk, PT KAI, PT Jasa Raharja, dan PT PLN.
O iya, perusahaan BUMN yang berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakang namanya.
BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sahamnya tidak dimiliki pihak lain.
Tujuan dari adanya Perum BUMN ini adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi banyak orang.
Sama dengan BUMN PT, BUMN berstatus Perum juga diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pemerintah.
Contoh BUMN berstatus Perum, di antaranya Perum Bulog, Perum PPD, Perum Damri, dan Perum Peruri.
Baca Juga: Daftar BUMN yang Beroperasi di Indonesia pada Setiap Bidang Usaha
Perjan merupakan bentuk perusahaan negara yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah.
Tujuan dari Perjan ini adalah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan tidak mencari keuntungan.
Perusahaan Perjan diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan selana tidak mengganggu tujuan utama perusahaan, yaitu melayani masyarakat.
Contoh BUMN berstatus Perjan, yaitu TVRI dan RRI.
"BUMN berdasarkan statusnya terbagi menjadi BUMN berstatus PT, BUMN berstatus Perum, dan BUMN berstatus Perjan."
Jika dibagi menurut jenis usahanya, bisnis perusahaan BUMN meliputi sektor transportasi, kesehatan, pertambangan, perikanan, konstruksi, keuangan, dan lain sebagainya.
Pemerintah saat ini melalui kementerian BUMN membentuk klaster bidang usaha BUMN.
Bahkan ada beberapa perusahaan yang digabung ke dalam satu holding agar lebih efisien.
Beberapa klaster BUMN, di antaranya:
- Klaster Telekomunikasi dan Media.
- Jasa Pariwisata dan Pendukung.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
- Klaster Kesehatan.
- Klaster Energi, Minyak, dan Gas.
- Klaster Pangan dan Pupuk.
- Klaster Mineral dan Batubara.
- Klaster Manufaktur.
- Klaster Asuransi dan Dana Pensiun.
- Jasa Infrastruktur.
- Jasa Keuangan.
- Jasa Logistik.
- Klaster Perkebunan dan Kehutanan.
"Berdasarkan jenis usahanya, BUMN dibagi ke dalam beberapa klaster bidang usaha, di antaranya klaster kesehatan, klaster pangan dan pupuk, serta klaster manufaktur."
Baca Juga: Apakah Ada Lowongan Kerja di BUMN?
Nah, itu tadi klasifikasi jenis BUMN yang terbagi berdasarkan status dan jenis usahanya.
Coba Jawab! |
Apa syarat agar suatu perusahaan dapat disebut sebagai BUMN? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Yuk, tonton juga video berikut!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR