adjar.id - Badan usaha milik swasta atau BUMS merupakan salah satu jenis badan usaha di Indonesia.
BUMS adalah perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak swasta atau individu yang bukan merupakan bagian dari pemerintah.
Tujuan dari BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan dan melayani kebutuhan pasar atau konsumen.
BUMS memiliki kepemilikan, pengendalian, dan keputusan yang dilakukan oleh individu atau kelompok swasta yang mendirikan perusahaan tersebut.
Mereka jugalah yang bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan yang maksimal.
O iya, BUMS juga ikut berperan untuk menciptakan lapangan kerja, menghasilkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Akan tetapi, untuk mendirikan usaha dalam BUMS ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, Adjarian.
Nah, berikut tahapan mendirikan usaha dalam BUMS.
"BUMS beroperasi dalam kerangka hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dan menciptakan persaingan yang sehat."
Beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan perusahaan BUMS, yaitu:
1. Mengurus Akta Pendirian
Baca Juga: Badan Usaha Milik Swasta: Jenis dan Peran, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Mengurus akta pendirian merupakan hal awal yang harus dilakukan agar bisa mendirikan BUMS.
Akta pendirian adalah salah satu syarat kelengkapan untuk dapat membangun BUMS.
Akta pendirian juga dapat digunakan untuk memperkenalkan perusahaan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Syarat yang harus dipenuhi saat ingin memulai mengurus akta pendirian, yaitu:
- Nama perusahaan
- Jenis perusahaan
- Produk yang ditawarkan
- Lokasi perusahaan
- Tujuan pendirian perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Surat permohonan izin pemberian kuasa
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
2. Mengurus Surat Keterangan Lokasi Perusahaan
Setelah mengurus akta pendirian, langkah selanjutnya adalah mengurus surat lokasi perusahaan atau disebut surat keterangan domisili perusahaan.
BUMS harus memiliki lokasi yang jelas sebagai petunjuk akan kebenaran adanya perusahaan.
Proses yang perlu dilakukan untuk bisa memperoleh surat ini adalah dengan mengurus ke RT dan RT setempat.
Sehingga akan mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan atau kecamatan tempat perusahaan akan berdiri.
3. Mendaftarkan Wajib Pajak
Bagi setiap pihak yang mempunyai usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak atau mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi usaha menengah dan usaha besar, wajib untuk membayar pajak jika penghasilan perusahaan mencapai angka tertentu.
Nah, pajak ini mempunyai pengaruh yang penting bagi BUMS nantinya, misalnya berpotensi mendapatkan bantuan pinjaman usaha dari pemerintah.
4. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Tahap selanjutnya yang dapat dilakukan adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Baca Juga: Peranan BUMN dan BUMS terhadap Perekonomian Rakyat Indonesia
Surat ini diberikan kepada kantor dinas perdagangan di wilayah perusahaan berdiri.
Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan ini, perusahan harus lebih dahulu mempunyai beberapa persyaratan, seperti NPWP perusahaan, akta pendirian usaha, dan lainnya.
Fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah diperbolehkan untuk beroperasi di suatu negara.
Selain itu, surat ini juga dapat memberikan perlindungan usaha jika nantinya terdapat klaim usaha sepihak.
5. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Langkah terakhir adalah permohonan tanda daftar perusahaan atau disingkat TDP yang diserahkan kepada kota/kabupaten wilayah berdirinya perusahaan.
Syarat lain yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi akta pendirikan usaha yang sudah dibawa ke pengadilan negeri.
- Fotokopi NPWP dan KTP pendiri perusahan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Baca Juga: Mengenal Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Peranannya dalam Perekonomian
"Tahapan mendirikan usaha dalam BUMS, terdiri atas mengurus akta pendirian, mengurus surat keterangan lokasi perusahaan, mendaftar wajib pajak, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, dan mengurun tanda daftar perusahaan."
Nah, demikianlah tahapan yang harus dilakukan perusahan untuk mendirikan usaha dalam BUMS.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dibentuknya badan usaha milik swasta? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR