2. Mengurus Surat Keterangan Lokasi Perusahaan
Setelah mengurus akta pendirian, langkah selanjutnya adalah mengurus surat lokasi perusahaan atau disebut surat keterangan domisili perusahaan.
BUMS harus memiliki lokasi yang jelas sebagai petunjuk akan kebenaran adanya perusahaan.
Proses yang perlu dilakukan untuk bisa memperoleh surat ini adalah dengan mengurus ke RT dan RT setempat.
Sehingga akan mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan atau kecamatan tempat perusahaan akan berdiri.
3. Mendaftarkan Wajib Pajak
Bagi setiap pihak yang mempunyai usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak atau mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi usaha menengah dan usaha besar, wajib untuk membayar pajak jika penghasilan perusahaan mencapai angka tertentu.
Nah, pajak ini mempunyai pengaruh yang penting bagi BUMS nantinya, misalnya berpotensi mendapatkan bantuan pinjaman usaha dari pemerintah.
4. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Tahap selanjutnya yang dapat dilakukan adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Baca Juga: Peranan BUMN dan BUMS terhadap Perekonomian Rakyat Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR