adjar.id - Setiap negara di dunia mempunyai sistem pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk Indonesia.
Ada tiga bentuk pemerintahan yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, Adjarian.
Tiga bentuk pemerintahan tersebut, yaitu presidensial, parlementer, dan campuran.
O iya, sistem pemerintahan adalah struktur organisasi dan proses yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan.
Pilihan sistem pemerintahan dapat berbeda-beda tergantung pada nilai-nilai, tradisi, dan kebutuhan masyarakat di suatu negara.
Nah, Indonesia sendiri telah menjelaskan sistem pemerintahan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Lalu, apa sistem pemerintahan Indonesia?
"Sistem pemerintahan menentukan pembagian kekuasaan, kewenangan, dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga pemerintah."
Sistem pemerintahan Indonesia telah diatur di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia.
Misalnya, pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Lalu dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Hal ini terlihat dari kekuasaan tertinggi dari pemerintahan Indonesia dipegang oleh presiden.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), presidensial adalah berkenaan dengan presiden.
Presidensial juga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala negara.
Dalam suatu pemerintahan, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan, Adjarian.
Nah, presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
Akan tetapi, para menteri yang telah ditunjuk oleh presiden bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
"Sistem pemerintahan di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1."
Dalam pasal 4 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan negara Indonesia.
Sementara dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh presiden, DPR, dan MPR.
Presiden dan DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sementara MPR adalah pemegang kekuasaan legislatif tingkat tinggi.
Nah, hubungan presiden dan MPR serta tugas dari masing-masingnya telah diatur dalam UUD 1945 pada sistem pemerintahan negara, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI
1. Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
2. Presiden merupakan mandataris MPR.
3. MPR memegang kekuasaan tertinggi negara.
4. Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
5. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu menteri negara.
6. Presiden untergeordnet kepada MPR.
Walaupun berkuasa sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden tetap tunduk kepada MPR, Adjarian.
MPR sendiri merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 UUD 1945.
Sehingga, menurut UUD 1945 sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi.
Jadi, kedaulatan negara berasa berada di tangan rakyat.
"Presiden memegang kekuasaan eksekutif, sementara kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR, dan MPR."
Baca Juga: 28 Negara dengan Sistem Pemerintahan Kerajaan atau Negara Monarki
Nah, itulah sistem pemerintahan Indonesia dan pemegang kekuasaannya menurut UUD 1945.
Coba Jawab! |
Apa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR