adjar.id - Meski hak asasi manusia merupakan kodrat dasar manusia, akan tetapi masih sering terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan atau kejadian ketika hak-hak yang melekat pada setiap individu diabaikan orang orang lain.
Pelanggaran hak asasi manusia juga diartikan sebagai pembuatan seseorang atau kelompok yang dilakukan secara sengaja atau lalai dengan mengurangi hak asasi manusia orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua individu dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Hak yang dimiliki manusia ini bisa meliputi hak untuk hidup, kebebasan, kesetaraan, martabat, kebebasan berpendapat, dan lainnya.
O iya, pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan situasi, Adjarian.
Misalnya dalam konteks konflik bersenjata, penindasan politik, sistem hukum yang tidak adil, diskriminasi rasial atau etnis, kekerasan gender, dan masih banyak lagi.
Dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia ini diperlukan adanya pengawasan dan penanganan yang tegas dari pemerintah dan lembaga terkait.
Pelanggaran hak asasi manusia terbagi menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran ringan dan berat.
Berikut penjelasan keduanya.
"Di Indonesia, pelanggaran hak asasi manusia telah diatur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000."
Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelanggaran hak asasi manusia ringan adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan seseorang tetapi tidak mengancam nyawa orang lain.
Meski begitu, pelanggaran hak asasi manusia ringan tetap saja merugikan bagi orang yang terdampak.
Contoh bentuk pelanggaran hak asasi manusia ringan, yaitu:
- Mencemarkan nama baik seseorang.
- Melakukan tindakan penganiayaan kepada orang lain.
- Tidak memberikan ruang bagi orang lain untuk menyampaikan aspirasinya.
- Melakukan berbagai aksi kekerasan kepada orang lain.
- Menghalangi orang lain yang ingin beribadah.
- Mengambil hak atau barang milik orang lain.
- Melakukan tindakan perundungan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
"Melakukan tindakan penganiayaan kepada orang lain termasuk salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia ringan."
Baca Juga: Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran HAM?
Pelanggaran hak asasi manusia berat adalah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan munculnya perbuatan pidana.
Perbuatan pidana ini bisa dilakukan kepada jiwa, martabat, raga, sumber daya, dan peradaban kehidupan manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia berat terbagi menjadi dua jenis menurut UU No.26 Tahun 2000, yaitu:
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, agama, dan ras.
Tindakan genosida ini bisa berupa:
a. Melakukan penderitaan mental atau fisik yang berat terhadap seseorang.
b. Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok tertentu ke kelompok lain.
c. Memaksa tindakan yang tujuannya untuk mencegah adanya kelahiran di dalam suatu kelompok.
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang sistematik atau meluas.
Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah
Tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan, di antaranya:
a. Perbudakan.
b. Pemusnahan.
c. Penyiksaan.
d. Pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa.
e. Merampas kebebasan atau kemerdekaan fisik lain dengan sewenang-wenang.
f. Menganiaya suatu kelompok tertentu.
g. Melakukan penghilangan orang secara paksa.
h. Kejahatan apartheid.
"Pelanggaran hak asasi manusia berat jenisnya telah diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan."
Itu tadi jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia, yakni pelanggaran hak asasi manusia ringan dan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Coba Jawab! |
Apa yang termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia ringan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR