Pemerintahan yang demokratis menghormati hak asasi manusia dan melindungi kebebasan individu.
Negara memberikan jaminan hak-hak dasar, seperti kebebasan berpendapat, berserikat, beragama, serta hak-hak sipil dan politik lainnya.
3. Pembagian Kekuasaan
Pemerintahan yang demokratis membagi kekuasaan di antara beberapa lembaga pemerintah yang independen, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian kekuasaan ini mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau kelompok, serta menjaga keseimbangan dan saling mengawasi antara lembaga-lembaga tersebut.
4. Kebebasan Pers
Pemerintahan yang demokratis memastikan kebebasan pers dan kebebasan media.
Media memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat, sehingga memungkinkan warga negara untuk membuat keputusan yang cerdas dalam proses demokrasi.
5. Pluralisme Politik
Pemerintahan yang demokratis mengakui dan menghargai adanya keragaman pendapat dan kepentingan politik di dalam masyarakat.
Tersedia beragam partai politik dan kelompok kepentingan yang dapat bersaing secara adil dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Makna Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR