adjar.id - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang menjadi kodrat manusia dan bersifat universal.
Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
Nah, untuk menjamin penegakan hak asasi manusia, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, Adjarian.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pengadilan Hak Asasi Manusia ini bersifat khusus dan berada di lingkungan peradilan umum.
Di Indonesia, sampai saat ini ada empat Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Pengadilan Hak Asasi Manusia ini memiliki tugas dan wewenang sendiri.
Berikut pembahasannya.
"Pengadilan Hak Asasi Manusia dibuat oleh pemerintah demi menegakkan HAM di Indonesia."
Selain mengatur penegakan hak asasi manusia dalam hukum negara, pemerintah juga ikut melindungi setiap HAM dari warga negara.
Hal ini dilakukan dengan membuat lembaga perlindungan hak asasi manusia yang disebut sebagai Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran HAM?
Tujuannya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia sudah tertulis dalam UU No. 26 Tahun 2000 pada Bab III.
Nah, berikut tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia:
1. Bertugas dan berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara terkait pelanggaran hak asasi manusia berat.
2. Tidak berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat jika pelakunya berusia di bawah 18 tahun.
3. Berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
4. Pelanggaran hak asasi manusia berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagai kelompok ras, bangsa, etnis, dan agama.
6. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan sebagian atau meluas kepada penduduk sipil.
7. Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang untuk melakukan penahanan demi kepentingan pemeriksaan pada sidang pengadilan.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berwenang dalam menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia berat.
Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
9. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat membentuk tim ad hoc dalam melakukan penyelidikan yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan masyarakat.
"Tugas dan wewenang dari Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 Bab III."
Nah, itu tadi beberapa tugas dan wewenang dari Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam menegakan pelanggaran hak asasi manusia.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR