Tujuannya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia sudah tertulis dalam UU No. 26 Tahun 2000 pada Bab III.
Nah, berikut tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia:
1. Bertugas dan berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara terkait pelanggaran hak asasi manusia berat.
2. Tidak berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat jika pelakunya berusia di bawah 18 tahun.
3. Berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
4. Pelanggaran hak asasi manusia berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagai kelompok ras, bangsa, etnis, dan agama.
6. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan sebagian atau meluas kepada penduduk sipil.
7. Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang untuk melakukan penahanan demi kepentingan pemeriksaan pada sidang pengadilan.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berwenang dalam menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia berat.
Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR