6. Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.
7. Penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan tanam paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi.
Sementara pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.
8. Penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun.
"Ketentuan tanam paksa diatur dalam Lembaran Negara atau Staatsblad Tahun 1834 No.22. oleh pemerintah Hindia Belanda."
Nah, itu tadi beberapa ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda mengenai sistem tanam paksa.
Coba Jawab! |
Kapan Van den Bosch mengusulkan sistem tanam paksa? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/SMAK Kelas XI Semester 1 Edisi Revisi 2017 karya Sardiman AM dan Amurwani Dwi Lestariningsih.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR