Asas kepulauan atau Archipelagic Principle dapat diartikan sebagai pulau-pulau yang selalu menempatkan kesatuan yang utuh.
Sementara wilayah perairan antarpulau berfungsi sebagai penghubung antarpulau, bukan sebagai pemisah.
Dalam perkembangan hukum laut internasional, ada beberapa penggunaan dan pemilikan wilayah laut:
a. Res Cimmunis, yaitu laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak bisa dimiliki oleh setiap negara.
b. Res Nullius, yaitu laut tidak ada pemiliknya.
c. Mare Liberum, yaitu wilayah laut adalah wilayah yang bebas bagi semua bangsa.
d. Archipelagic State Principles, yaitu menjadi dasar dalam Konvensi PBB mengenai hukum laut.
e. Mare Clausum, yaitu laut yang dimiliki oleh suatu negara hanya sepanjang laut dari daratan atau kira-kira 3 mil.
Baca Juga: 5 Bentuk Implementasi Wawasan Nusantara di Sekolah
Wilayah Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Australia serta dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.
Indonesia memiliki total hampir 17.508 pulau, baik pulau kecil maupun pulau besar dengan 6.044 pulaunya sudah memiliki nama.
Sementara luas wilayah Indonesia secara keseluruhan adalah 5.193.250 km2 dengan luas wilayah daratan Indonesia sangat luas jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lain.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR