Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban Asasi
1. Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Jawaban:
Kewajiban Asasi Manusia:
- Tidak menghapus atau melenyapkan hak asasi milik orang lain.
- Menghormati hak asasi manusia milik orang lain.
- Menegakkan dan melindungi hak asasi manusia.
- Bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan.
Hak Asasi Manusia:
- Wajib untuk melindungi, menghormati, mempertahankan hak asasi manusia.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR