adjar.id - BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu badan usaha.
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha agar mendapatkan keuntungan.
Maksud dari kesatuan yuridis adalah individu ataupun sekelompok orang yang memiliki tujuan mencari keuntungan dengan menghasilkan barang dan jasa.
Nah, menurut UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan dari BUMN di antaranya untuk mendapatkan keuntungan, memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional, dan lainnya.
BUMN sendiri menurut UU No.19 Tahun 2003 terbagi menjadi perusahaan perseroan atau persero dan perusahaan umum atau perum.
O iya, ciri khusus yang membedakan antara BUMN dengan badan usaha lainnya adalah produksi yang lebih mencakup kebutuhan masyarakat secara luas.
Misalnya telekomunikasi, sumber daya alam, transportasi umum, listrik, dan lain sebagainya.
Lalu, apa fungsi dan peran BUMN?
Yuk, kita cari tahu, Adjarian!
"BUMN merupakan perusahaan milik negara dan usahanya dijalankan secara langsung oleh negara."
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR