Nah, untuk menyatukan berbagai perbedaan itu maka dipilihlah bentuk negara kesatuan.
Hal ini karena sesuai dengan ideologi Pancasila dan semboyan bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Bentuk negara kesatuan adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat yang keseluruhan negaranya dikuasai oleh satu pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk mengatur seluruh daerah yang ada di dalam negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kesepakatan dari orang-orang yang sudah membentuk UUD 1945, Adjarian.
Bentuk negara kesatuan kemudian tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 sebelum diamandemen dan dipertegas dalam Pasal 18 UUD 1945.
Meski begitu, dalam perjalanan terbentuknya negara Indonesia, Indonesia pernah mengubah bentuk negara kesatuan menjadi negara federal.
Hal ini bisa terjadi karena adanya campur tangan dari Belanda sebagai penjajah yang menginginkan adanya perpecahan.
Sehingga, mereka bisa kembali menguasai Indonesia sebagai negara jajahannya.
Bentuk negara federal yang tidak berdasarkan keinginan rakyat Indonesia akhirnya tidak dapat bertahan lama.
Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan yang paling cocok dengan kondisi bangsa Indonesia.
Baca Juga: 5 Manfaat Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR