adjar.id - Pandangan dasar negara dikemukakan oleh beberapa tokoh nasional, salah satunya Mohammad Yamin atau Moh. Yamin.
Penyampaian pandangan dasar negara ini dilakukan saat berlangsungnya sidang BPUPKI.
Para anggota BPUPKI dan pendiri bangsa lainnya yang tidak termasuk dalam BPUPKI memiliki cita-cita yang sama, yaitu persatuan, kemerdekaan, dan kejayaan Indonesia.
Setelah sidang BPUPKI, pembicaraan tentang dasar negara terus dilakukan, baik dalam Panitia Kecil maupun sidang kedua BPUPKI.
Hingga akhirnya memunculkan dasar negara berupa Pancasila yang terdiri atas lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
"Mohammad Yamin merupakan salah satu tokoh yang ikut memberikan pandangan dasar negara Indonesia merdeka."
Moh. Yamin memberikan pandangan tentang dasar negara melalui lima usulannya, yaitu:
Menurut Moh. Yamin, ada tiga hal yang harus dilakukan terkait kebangsaan Indonesia untuk merdeka, yaitu:
- Mengenai pekerjaan anggota untuk mengumpulkan berbagai bahan dalam pembentukan negara.
- Mengenai Undang-Undang Dasar.
- Usaha yang harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia merdeka sesuai keinginan rakyat.
Baca Juga: Contoh Soal PPKn Seputar Pancasila sebagai Dasar Negara dan Jawabannya
Nah, peri kebangsaan ini memiliki keterkaitan dengan paham nasionalisme.
Sebuah negara menurut Moh. Yamin, berkaitan dengan tanah air, bangsa, kebudayaan, dan kemakmuran.
Moh. Yamin juga menyarankan agar tatanan negara Indonesia merujuk pada tradisi, agama, adat, dan otak Indonesia, bukan merujuk negara lain.
Moh. Yamin saat mengemukakan poin ini tidak langsung menjelaskan makna dari peri kemanusiaan.
Moh. Yamin mengatakan bahwa pergerakan Indonesia merdeka tidak hanya berkaitan dengan perlawanan kepada penjajah.
Namun, juga upaya yang dilakukan bangsa Indonesia untuk menyusun masyarakat baru dalam suatu negara.
Tujuan Indonesia merdeka memiliki kesamaan arti dengan dasar kemanusiaan yang berupa kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.
Kedaulatan rakyat Indonesia dan Indonesia merdeka menurut peri kemanusiaan universal berisikan tentang internasionalisme dan humanisme untuk segala bangsa.
Nah, yang menjadi dasar peri kemanusiaan ialah dasar hukum internasional dan peraturan kesusilaan sebagai bangsa dan negara merdeka.
Moh. Yamin pada poin ketiganya menyampaikan tentang Ketuhanan.
Menurut Moh. Yamin, bangsa Indonesia merdeka adalah bangsa yang peradabannya mempunyai Ketuhanan Yang Maha Esa dan berkeadaban luhur.
Tuhan jugalah yang akan melindungi negara Indonesia yang merdeka.
Menurut Moh. Yamin, peri kerakyatan memiliki anak poin lagi, yaitu:
Moh. Yamin saat membahas permusyawaratan merujuk pada Al-Qur'an surah As-Syuara ayat 38 yang merujuk pada sejarah Nabi Muhammad dan para sahabatnya.
Selain itu, Moh. Yamin juga mengambil dasar permusyawaratan dari berbagai sifat peradaban asli Indonesia, ketika nenek moyang bangsa Indonesia sudah melakukan musyawarah.
Menurut Moh. Yamin sifat utama dari susunan masyarakat adalah adanya sistem perwakilan.
Untuk mewujudkan negara Indonesia yang sesuai dengan kehendak rakyat, maka diperlukan perwakilan.
Moh. Yamin menerjemahkan kebijaksanaan sebagai rasionalisme.
Hikmah dari kebijaksanaan yang menjadikan pemimpin rakyat Indonesia adalah sehatnya rasionalisme.
Baca Juga: Fungsi dan Peranan Pancasila, Salah Satunya sebagai Dasar Negara
Hal ini karena sudah melepaskan diri dari liberalisme, anarki, dan semangat penjajahan.
Pada poin ini, Moh. Yamin menjelaskan bahwa perubahan besar dalam diri bangsa Indonesia memiliki hubungan langsung dengan dilantiknya negara baru.
Selain itu, Moh. Yamin juga mengaitkan daerah negara dengan persolan tentang kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial.
"Dasar negara menurut Moh. Yamin, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat."
Nah, itu tadi pandangan dasar negara menurut Mohammad Yamin, Adjarian.
Coba Jawab! |
Bagaiman pandangan Moh.Yamin tentang peri kemanusiaan yang menjadi dasar negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk.
Tonton video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR