Nah, harga barang dan jasa yang terus mengalami fluktuasi, membuat indeks harga ini sangat diperlukan.
Tujuannya sebagai perbandingan variabel dalam waktu yang berbeda-beda.
O iya, indeks harga di Indonesia ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik. Lembaga ini memeringkatkan harga barang dan jasa yang diberi bobot berdasarkan tingkatan keutamaannya.
"Indeks harga merupakan alat ukur yang digunakan dengan membandingkan rata-rata tahun dasar dengan rata-rata tahun yang diamati."
Beberapa ciri indeks harga, yaitu:
1. Indeks harga dihitung dengan menggunakan metode tertentu.
2. Digunakan sebagai pembanding dari perubahan harga waktu ke waktu.
3. Penyusunan indeks harga didasari atas waktu kondisi ekonomi yang stabil.
4. Penghitungan indeks harga dilakukan setelah menentukan tahun dasar.
5. Penyusunan indeks harga didasari atas sebagian kecil barang atau jasa sebagai sampel.
"Ciri-ciri indeks harga salah satunya dihitung dengan menggunakan metode tertentu."
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban dan Pembahasan Materi Indeks Harga dan Inflasi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR