adjar.id - Dalam buku Geografi kelas 10 karya Eni Anjayani dan Tri Haryanto, terdapat soal Uji Kompetensi di halaman 217.
Salah satu soalnya meminta kita untuk menjelaskan batas luar wilayah laut Indonesia.
Nah, pada artikel ini kita akan membahas soal tersebut yang bisa menjadi referensi.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan.
Laut merupakan perairan asin besar yang di kelilingi oleh daratan secara menyeluruh atau sebagian.
O iya, Indonesia juga melakukan deklarasi terhadap wilayah lautnya sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari daratan yang berbentuk pulau.
Banyaknya pulau-pulau di Indonesia, membuat Indonesia terkenal sebagai negara maritim, Adjarian.
Batas laut ini jugalah yang menjadi batas geografis bagi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
Penentuan batas laut ini merupakan hal yang penting karena berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia.
Lalu, apa saja batas luar wilayah laut Indonesia?
Simak pembahasan soalnya berikut ini, yuk!
Baca Juga: 44 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Wilayah Laut atau Landlocked Country
Batas Luar Wilayah Laut Indonesia
Wilayah laut Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah laut dari berbagai negara, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, dan lain sebagainya.
Garis batas antara negara Indonesia dengan negara-negara tetangga tersebut biasanya berupa daftar koordinat geodetik dan titik batas.
Batas luar wilayah laut Indonesia terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas laut di perairan sepanjang 12 mil laut atau sekitar 22,224 kilometer yang ditarik dari garis dasar.
Garis dasar sendiri merupakan garis khayal yang ditarik pada pantai saat air laut surut dan menghubungkan berbagai titik di ujung pulau.
Nah, dalam batas laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak terhadap wilayah laut, dasar laut, udara, dan subsoil di dalam wilayahnya.
Selain berhak terhadap apa yang ada di dalamnya, Indonesia juga wajib untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.
2. Batas Landas Kontinen
Batas luar wilayah laut Indonesia yang kedua adalah batas landas kontinen.
Baca Juga: Mengenal Budaya Maritim Indonesia
Penentuan terhadap batas landas kontinen ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut di tahun 1982 pasal 78 sampai 85.
Landas kontinen adalah wilayah yang dikuasai yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya.
Jika sifatnya alamiah, maka batas terluar dari landas kontinen akan ditandai dengan continental slope atau continental rise.
Saat alamiah bersifat curam atau tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, hal ini membuat batas terluar landas kontinen berdempetan dengan batas luar ZEE.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar ke arah laut lepas atau laut bebas ketika laut surut.
ZEE juga menjadi zona bagi negara berdaulat untuk dapat memanfaatkan sumber daya alamnya.
Hal ini membuat negara memiliki hak untuk memanfaatkan seluruh sumber daya alam dari dasar laut sampai permukaan laut.
Hak-hak ini meliputi hak untuk eksploitasi, eksplorasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
Nah, itu tadi pembahasan soal batas luar wilayah laut Indonesia yang bisa menjadi referensi, Adjarian.
---
Sumber: Buku Geografi untuk Kelas X SMA/MA karya Eni Anjayani dan Tri Haryanto.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR