Penentuan terhadap batas landas kontinen ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut di tahun 1982 pasal 78 sampai 85.
Landas kontinen adalah wilayah yang dikuasai yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya.
Jika sifatnya alamiah, maka batas terluar dari landas kontinen akan ditandai dengan continental slope atau continental rise.
Saat alamiah bersifat curam atau tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, hal ini membuat batas terluar landas kontinen berdempetan dengan batas luar ZEE.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar ke arah laut lepas atau laut bebas ketika laut surut.
ZEE juga menjadi zona bagi negara berdaulat untuk dapat memanfaatkan sumber daya alamnya.
Hal ini membuat negara memiliki hak untuk memanfaatkan seluruh sumber daya alam dari dasar laut sampai permukaan laut.
Hak-hak ini meliputi hak untuk eksploitasi, eksplorasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
Nah, itu tadi pembahasan soal batas luar wilayah laut Indonesia yang bisa menjadi referensi, Adjarian.
---
Sumber: Buku Geografi untuk Kelas X SMA/MA karya Eni Anjayani dan Tri Haryanto.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR