adjar.id - Kerajaan Mataram Islam terbelah menjadi dua kerajaan karena adanya Perjanjian Giyanti.
Perjanjian Giyanti adalah perjanjian yang dilakukan VOC dengan Kerajaan Mataram Islam.
Pihak Kerajaan Mataram Islam diwakili oleh Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian Giyanti ini terjadi pada 13 Februari 1755 dan ditandatangani di Dukuh Kerten, Desa Jantiharo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Yuk, simak sejarah dan isi Perjanjian Giyanti berikut ini!
"Perjanjian inilah yang membuat Kerajaan Mataram Islam terpecah menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta."
Melansir laman Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Perjanjian Giyanti berawal dari adanya perpecahan karena konflik di keluarga Kerajaan Mataram Islam.
Konflik yang terjadi pada keluarga Kerajaan Mataram Islam melibatkan Susuhan Pakubuwono II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.
Konflik ini terkait dengan diangkatkan pewaris tahta Kerajaan Mataram Islam, yaitu Pangeran Prabusuyasa yang bergelar Pakubuwono II.
Akan tetapi, Raden Mas Said sebagai keponakan meminta haknya sebagai pewaris takhta Mataram yang diduduki pamannya sendiri.
Alasannya ialah ayah Raden Mas Said, yaitu Pangeran Arya Mangkunegara merupakan putra sulung dari Amangkurat IV.
Baca Juga: 7 Peninggalan Kerajaan Mataram Islam, Salah Satunya Menjadi Tempat Wisata di Yogyakarta
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR