adjar.id - Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.
Warga negara sendiri merupakan orang yang berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lainnya di suatu negara.
Seorang warga negara mempunyai hak dan kewajibannya sendiri sebagai warga negara yang tidak bisa dihilangkan.
Hak dan kewajiban ini harus dilakukan oleh setiap warga negara secara seimbang, Adjarian.
Hak dan kewajiban warga negara ini pada dasarnya merupakan wujud dari hubungan warga dengan negara yang berupa peranan.
Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 telah diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 34.
Yuk, kita cari tahu makna hak dan kewajiban warga negara berikut ini!
"Hak dan kewajiban warga negara harus dilaksanakan secara seimbang agar dapat terbentuk kesejahteraan hidup bagi warga negara."
Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah seperangkat hal yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota negara.
Berbeda dengan hak asasi manusia, hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi
Hak warga negara di Indonesia terdiri atas hak hukum dan hak konstitusional.
Sementara kewajiban warga negara adalah suatu tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai undang-undang yang berlaku.
Sama halnya dengan hak warga negara, kewajiban warga negara ini dibatasi oleh kewarganegaraan seseorang.
Meski begitu, konsep kewajiban warga negara mempunyai cakupan yang lebih luas, karena meliputi kewajiban asasi.
Nah, hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang memiliki keterkaitan, Adjarian.
Keduanya mempunyai hubungan sebab akibat atau kausalitas, di mana seseorang akan mendapatkan haknya saat kewajibannya sudah dipenuhi.
Selain itu, hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena dari kewajiban warga negara itulah akan muncul hak warga negara, begitu juga sebaliknya.
"Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena memiliki hubungan sebab akibat."
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945:
1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?
2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
4. Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil di depan hukum.
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
6. Hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
7. Hak untuk memperoleh fasilitas umum dan layanan kesehatan.
8. Kewajiban untuk membayar pajak.
9. Kewajiban untuk melaksanakan aturan pemerintahan dan hukum.
10. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia.
11. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara.
12. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
13. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
14. Kewajiban untuk memiliki informasi terhadap kebutuhan masyarakat.
15. Kewajiban untuk menjadi saksi di pengadilan.
"Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kewajiban membayar pajak merupakan contoh hak dan kewajiban warga negara."
Nah, itu tadi Adjarian, makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud hak dan kewajiban warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018.
Yuk, tonton juga video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR