Hal ini karena bank bergantung terhadap kepercayaan dari masyarakat untuk bisa mendapatkan dana yang disimpan.
Maka dari itu, setiap bank memiliki kewajiban untuk memelihara kesehatan keuangan dan mempertahankan kepercayaan dari masyarakat.
Nah, aturan tentang prinsip kepercayaan ini terdapat dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998.
UU tersebut berisikan: "Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank"
2. Prinsip Kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang menekankan tentang pentingnya kehati-hatian bagi bank saat melakukan usahanya.
Terutama saat mengumpulkan dan menyalurkan dana bagi masyarakat.
Prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga bank agar selalu berada pada keadaan yang sehat.
Selain itu juga untuk menjalankan bisnisnya dengan baik dan memahami berbagi ketentuan hukum yang berlaku pada industri perbankan.
Aturan tentang prinsip kehati-hatian ini terdapat dalam UU No.10 tahun 1998 pasal 2 dan pasal 20 ayat 2.
3. Prinsip Mengenal Nasabah
Baca Juga: Mengenal Bank Syariah dan Bank Konvensional
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR