adjar.id - Adjarian, sudah tahu prinsip-prinsip usaha bank?
Bank merupakan sebuah institusi keuangan yang mengumpulkan dan menyediakan dana bagi masyarakat.
Selain itu bank juga menyediakan berbagai layanan perbankan lainnya yang memudahkan masyarakat.
Menurut Undang-Undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Bentuk penyaluran dari masyarakat bisa dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya yang bisa meningkatkan taraf hidup rakyat.
Menurut Pierson, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit dan menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan.
Yuk, kita cari tahu prinsip-prinsip usaha bank berikut ini!
Prinsip-Prinsip Usaha Bank
Prinsip-prinsip usaha bank atau perbankan menurut hukum perbankan, terbagi menjadi:
1. Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan secara umum adalah dasar yang menjadi landasan dalam hubungan yang terjalin antara bank dan nasabah.
Baca Juga: 3 Jenis Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Hal ini karena bank bergantung terhadap kepercayaan dari masyarakat untuk bisa mendapatkan dana yang disimpan.
Maka dari itu, setiap bank memiliki kewajiban untuk memelihara kesehatan keuangan dan mempertahankan kepercayaan dari masyarakat.
Nah, aturan tentang prinsip kepercayaan ini terdapat dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998.
UU tersebut berisikan: "Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank"
2. Prinsip Kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang menekankan tentang pentingnya kehati-hatian bagi bank saat melakukan usahanya.
Terutama saat mengumpulkan dan menyalurkan dana bagi masyarakat.
Prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga bank agar selalu berada pada keadaan yang sehat.
Selain itu juga untuk menjalankan bisnisnya dengan baik dan memahami berbagi ketentuan hukum yang berlaku pada industri perbankan.
Aturan tentang prinsip kehati-hatian ini terdapat dalam UU No.10 tahun 1998 pasal 2 dan pasal 20 ayat 2.
3. Prinsip Mengenal Nasabah
Baca Juga: Mengenal Bank Syariah dan Bank Konvensional
Prinsip mengenal nasabah diterapkan bank untuk memantau dan mengidentifikasi aktivitas transaksi yang dilakukan nasabah.
Selain itu juga untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PB/2001.
Tujuan dari prinsip ini adalah untuk meningkatkan peran dari lembaga keuangan dengan adanya kebijakan, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga nama baik lembaga keuangan.
4. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan diatur dalam pasal 40 sampai pasal 47A UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang identitas nasabah dan simpanannya, sesuai dengan pasal 40.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian yang ada pada aturan tersebut.
Seperti, bank boleh untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak badan Urusan Piutang dan Lelang, pajak, serta kasus pidana dan perdata antara bank dan nasabah.
Nah, itulah Adjarian, prinsip-prinsip usaha bank menurut hukum perbankan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan prinsip kepercayaan? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2 |
Tonton video ini juga, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR