Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Batas Wilayah
Sengketa batas wilayah Indonesia dengan Malaysia terkait Blok Ambalat membuat Indonesia mengeluarkan sikap tegas.
Indonesia pada tahun 1980 secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia.
Selain itu, Indonesia juga menilai jika klaim Malaysia adalah keputusan politik dan tidak memiliki dasar hukum.
Bagi Indonesia dan negara-negara lainnya, garis batas wilayah yang ditentukan oleh Malaysia telah keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.
Seperti yang kita ketahui, bahwa garis batas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, yaitu sejauh 200 mil laut.
Malaysia mengklaim dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan yang dilakukan dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil direbut tahun 2002.
Menurut Malaysia, setiap pulau memiliki hak laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusifnya sendiri.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus.
Ketentuan khusus tersebut menyebutkan keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak bisa diakui sebagai titik ukur dari landas kontinen.
Malaysia termasuk sebagai negara pantai dan bukan negara kepulauan sehingga tidak dapat menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Baca Juga: 5 Penyebab Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR